Materi Uyunul Masaail Linnisa' (Cairan yang keluar dari farji)

  Bismillah,

Kali ini saya mau share materi tentang fiqh perempuan, lebih tepatnya tentang materi haid, nifas, dan istihadhoh. dimana saya dapat materi ini dari grup telegram yang dibentuk oleh Ning Nur Amiroh binti M. Nurul Huda Muslih dari PP. Al Ma'ruf Bandungsari Ngaringan Grobogan dan Ning Sheila Hasina dari PP Albaqoroh, Lirboyo, Kediri.

Materi ini saya full copas dari postingan awal grup, karena untuk memudahkan saya agar untuk belajar dari awal agar tidak scroll dari awal. dan inshaa Allah, dari aturan grup telah dibolehkan untuk meng share materi tersebut agar lebih banyak orang yang bisa belajar, amiin. 

kalau ada yang mau gabung langsung ke grup telegramnya, bisa klik link https://t.me/UyuunulMasaaillinnisa  

atau ke bio instagram ning @sheilahasina 

berikut beberapa postingan dari grup telegram , yang akan saya bagi pada beberapa postingan blog :

CAIRAN YANG KELUAR DARI FARJI


Penjelasan yang terakhir tentang cairan yang keluar dari farji.

 

Termasuk sesuatu yang keluar dari farji dan tidak berupa darah di namakan cairan farji, Adapun Ruthubatil farji yaitu cairan yang berwarna putih yang meragukan antara madzi dan keringat, dan cairan tersebut dipertanyakan apakah suci atau najis, dan apakah keluarnya membatalkan wudlu atau tidak?.

 

Adapun ringkasan hukumnya  yaitu: ketika keluarnya dari bagian luar farji maka tidak najis dan tidak membatalkan wudlu, dan ketika keluarnya dari bagian dalam farji maka cairan tersebut membatalkan wudlu dan najis.

 

Ketika seseorang bimbang, apakah cairan itu keluar dari luar atau dalam maka cairan tersebut tidak membatalkan wudlu dan tidak najis.

 

Yang dimaksud luarnya farji yaitu: sesuatu yang wajib di basuh ketika mandi dan istinja', sedangkan dalamnya farji itu sebaliknya.

 

Adapun dalil permasalahan tadi  yaitu: 

 

Para ulama' sepakat bahwa hukumnya madzi najis dan membatalkan wudlu. Dan sifatnya madzi itu perkara yang keluar dari dalam farji. Jadi ketika ada cairan yang keluar dari dalam maka cairan itu hukumnya seperti  madzi, dan ketika keluar dari luar farji maka di samakan dengan keringat.

 

Apabila cairan tersebut keluar dari luar maka hukumnya disamakan seperti Keringat yang suci dan tidak membatalkan wudlu. 


Dalam keadaan bimbang maka yakinlah karena yaqin itu tidak bisa dihilangkan oleh  rasa bimbang dan karena hukum asalnya itu suci dan tidak membatalkan wudlu. 



Wallahu a'lam bisshowab...


NOTED


Cara mengetahui bahwa cairan itu najis atau tidak adalah dengan melihat warna dari cairan tersebut.


Jika berwarna keruh atau kuning maka hukumnya najis/ keluar dari dalam.


Jika berwarna bening atau putih (bukan keruh atau kuning), Maka ulama sepakat menyatakan bukan haid walau keluar dari rahim.


Pertanyaan:  

Di bagian "NOTED" tadi dikatakan bahwa  

 

"Jika berwarna bening atau putih (bukan keruh atau kuning), Maka ulama sepakat menyatakan bukan haid walau keluar dari rahim."  

 

-Apakah ini berarti cairan tsb tidak najis dan tidak membatalkan wudhu?  

 

-Jika waktu sholat merasa ada cairan yg keluar setelah sholat di cek ternyata cairannya keruh/kekuningan apakah wajib mengulang sholatnya?  

 

Jawaban :

 

Pertanyaan bagus. 

 

-Kata “Bukan haid” tidak berarti cairan tersebut lantas dihukumi suci. Jadi hukumnya dikembalikan pada materi cairan yang keluar dr farji yang sudah kami sampaikan. Tolong dibaca lagi ya. 

-wajib mbak. Karena sholat yang dilakukan tidak sah. (Mengingat warna kuning dan keruh termasuk yang dihukumi najis).



KETERANGAN TAMBAHAN


Ciri-ciri sperma


A. Ada tekanan ketika keluar (muncrat/tadaffuq) >> ketika berhubungan badan, perempuan mengeluarkan mani ketika orgasme.

B. Terasa  nikmat ketika keluar.

C. Ketika basah berbau seperti adonan kue roti atau berbau putih telur ketika kering. 

D. Hukumnya suci -> mewajibkan mandi

E. Biasanya sperma laki-laki berwarna putih kental dan mani perempuan berwarna kuning cair.  Namun hal ini tidak bisa dijadikan pedoman.


Ciri-ciri madzi


A. Berwarna putih bening atau kuning encer (tidak kental)

B. Tanpa terasa keluar ketika muncul syahwat. 

C. Hukumnya Najis -> mewajibkan wudlu jika hendak sholat


Ciri-ciri wadi


A. Berwarna putih keruh dan kental

B. Biasa keluar setelah kencing atau mengangkat beban berat.

C. Hukumnya najis -> mewajibkan wudlu jika hendak sholat


 NOTED


Jika anda mengalami keputihan (yg hukumnya najis), wadzi, atau madzi maka sebelum sholat hendaklah membersihkan farji kemudian berwudlu -> tetap wajib sholat


Jika Yang keluar adalah mani maka sebelum sholat anda harus mandi terlebih dahulu. Jika punya hadats kecil maka wudlulah. Jika tidak punya, maka tidak usah wudlu tidak apa2.


Jika anda ragu apakah yang keluar mani atau madzi maka diperbolehkan memilih diantara hukum kedua cairan tersebut, boleh memilih mandi atau membasuh cairan tersebut lalu wudlu.


Jika Yang keluar adalah darah haid atau nifas maka anda diharamkan untuk sholat. Sampai anda benar2 suci. Kemudian mandilah (untuk menghilangkan hadast besarnya haid atau nifas)


Jika Yang keluar adalah darah istihadloh atau kencing yang terus menerus (beser) atau anda adalah Daimul hadats -> Keterangan menyusul di bab yang diwajibkan bagi seorang yang istihadloh.

Ini betul betul harus diperhatikan ya teman teman...


mengingat hukum cairan tadi najis dan syarat sholat adalah tidak diperbolehkan membawa najis maka harus disucikan dulu. 


Jangan sampai kita sholat membawa najis karena kita malas istinja ( cebok ) , malas lepas celana dalam , atau malas ganti celana dalam. 

kita inginnya ibadah agar diterima oleh Allah oleh karenanya usahakan sudah memenuhi syarat2 ibadah itu tersendiri. 🙏🏻

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IPSAS (International Public Sector Accounting Standard), Akuntansi Sektor Publik, Pertemuan 1

Pengaturan Tampilan Lembar Kerja Pada Aplikasi Pengolah Angka