Materi Uyunul Masaail Linnisa' (Haid, Hukum Asal Haid, Hikmah dari Haid)

  Bismillah,


jadi kali ini saya mau share materi tentang fiqh perempuan, lebih tepatnya tentang materi haid, nifas, dan istihadhoh. dimana saya dapat materi ini dari grup telegram yang dibentuk oleh Ning Nur Amiroh binti M. Nurul Huda Muslih dari PP. Al Ma'ruf Bandungsari Ngaringan Grobogan dan Ning Sheila Hasina dari PP Albaqoroh, Lirboyo, Kediri.

Materi ini saya full copas dari postingan awal grup, karena untuk memudahkan saya agar untuk belajar dari awal agar tidak scroll dari awal. dan inshaa Allah, dari aturan grup telah dibolehkan untuk meng share materi tersebut agar lebih banyak orang yang bisa belajar, amiin. 

kalau ada yang mau gabung langsung ke grup telegramnya, bisa klik link https://t.me/UyuunulMasaaillinnisa  

berikut beberapa postingan dari grup telegram , yang akan saya bagi pada beberapa postingan blog :

باسم الله الرحمن الرحيم 


الى حضرة النبي المصطفى محمد صلى الله عليه وسلم وعلى آله وأصحابه وأزواجه وذريته وجميع إخوانه من الأنبياء والمرسلين خصوصا الى مؤلف هذا الكتاب ان الله يرزقه الصحة والعافية وطول العمر فى طاعة الله. وأعاد الله علينا من بركاته وعلومه في الدين والدنيا والآخرة. الفاتحة.......


Hal 6-9 

 

PELAJARAN PERTAMA  

 

Muqoddimah umum yang menjelaskan tentang beberapa darah yang keluar dari farji. 

 

Darah yang keluar dari farji wanita itu adakalanya dihukumi haid, nifas, atau Istihadloh dan tidak ada darah yang ke empat. 

Setiap darah tadi pempunyai pengertian yang membedakan antara satu darah dengan darah lainnya, dan saya akan menjelaskannya. Insyaallah ta'ala.  

 

   1) HAID  

 

Pengertian haid: 

Darah haid secara syara' yaitu darah tabiat (watak/ kodrat) yang keluar dari ujung rahim seorang perempuan dengan kondisi yang sehat dan tanpa sebab pada beberapa waktu yang sudah di ketahui. 

 

Penjelasan dari pengertian haid :


Pengertian haid  secara syara' mencakup empat perkara:  

 

1) sesungguhnya darah haid itu darah tabiat (watak) maksudnya darah yang keluar karena tabiat perempuan normal /sudah menjadi kodrat.  

2) Darah haid keluar dari ujung rahim perempuan. 

3) Darah haid keluar dari wanita dalam kondisi sehat dengan tanpa sebab, berbeda dengan Nifas dan Istihadloh. 

4) Sesungguhnya haid itu mempunyai beberapa waktu yang sudah ditentukan baik waktu yang paling sebentar (minimal), paling lama (maksimal), dan umumnya(kebiasaan) seperti keterangan yang akan di terangkan nanti InsyaAllah taala. 

 

HUKUM ASAL HAID 

 

Hukum asal haid terdapat pada firmannya Allah Swt dalam Surah Al baqarah ayat 222.  

 

ويسئلونك عن المحيض. قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض. ولا تقربوهن حتى يطهرن. فإذا تطهرن فأتوهن من حيث امركم الله. إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين 

 

Dalam ayat tadi Allah menerangkan tentang hukum haid, dan di jelaskan pada permulaan ayat bahwa darah haid itu najis yaitu firmannya Allah Ta'ala( qul hawa adza), kemudian Allah memerintah kepada suami agar tidak menggauli istrinya ketika haid.

Maksudnya: suami (harus) menjauhkan diri dari perkara yang ada di antara pusar dan lutut ketika bersenang senang dengan perempuan.  

 

Dan yang di maksud ayat tadi bukanlah menjauhi perempuan ketika makan, minum dan bertempat tinggal. Karena sifat di atas termasuk kebiasaan orang yahudi seperti keterangan yang akan di datangkan dalam hadits. 

 

Dari Anas: "Sesungguhnya orang yahudi ketika istrinya haid maka orang yahudi tersebut tidak mau makan bersama istrinya dan tidak berkumpul dengan istrinya di dalam satu rumah." 

 

Sahabat nabi bertanya pada Nabi SAW mengenai hal tersebut. Maka turunlah Surah Al Baqarah ayat 222, kemudian Nabi Bersabda: " اصنعوا كل شيء الا النكاح " 

Adapun perkataan nabi "illannikah " maksudnya yaitu: "Boleh melakukan semua perkara kecuali wati (berhubungan badan)". 

 

Dan dari 'Aisyah RA berkata: "Saya minum sedangkan saya adalah wanita yang sedang haid kemudian Nabi Muhammad meminum sisa minumanku. Kemudian aku makan daging ketika aku dalam kondisi haid. Kemudian Nabi memakan sisa daging tepat di bekas gigitan yang aku makan tadi." 

 

Dan dari 'aisyah RA berkata bahwa "Nabi bersandar di pangkuanku padahal aku dalam keadaan haid dan Nabi membaca Al Qur'an." 

 

Kemudian Allah menjelaskan dalam ayat yang mulia Sesungguhnya suami tidak boleh mendatangi istrinya ketika sedang haid.

 

Namun ketika darah haid sudah berhenti dan istri sudah mandi maka boleh bagi sang suami mendekati istrinya pada tempat yang sudah di perintahkan oleh Allah. 

 

Hukum asal dalam haid dari hadits Nabi sangat banyak, salah satunya hadits Nabi pada fatimah binti Abi Hubaisy RA yaitu: " ketika kamu sedang haid maka tinggalkanlah sholat, dan ketika sudah berhenti dari haid hendaklah mandi dan melakukan sholat." 

 

HIKMAH DARI HAID  

 

Ketahuilah ! semoga Allah memberi pertolongan padaku dan padamu, sesungguhnya haid itu perkara yang sudah di gariskan oleh Allah dan bukti keagungan Allah pada anak dan cucu perempuan adam sebagai bentuk pembelajaran dan cobaan.

Dan telah ada di dalam hadits shohih dari 'Aisyah,  'Aisyah mengatakan Nabi Bersabda, " Inna hadza Amrun katabahullahu 'ala banaati adam ". Yang artinya (darah) ini adalah sesuatu yang sudah digariskan oleh Alloh pada anak cucu perempuan adam.


RINGKASAN

Haid adalah


1. Darah yang keluar karena sudah menjadi kodrat wanita.

2. Darah yang keluar dari rahim

3. Darah yang keluar dalam kondisi sehat dan tanpa sebab.

4. Mempunyai masa minimal (24 jam/ sehari semalam), maksimal (15 hari 15 malam) dan umumnya (6/7 hari).


Hukum asal haid diambil dari Dalil Qur'an dan Hadits.


Surat albaqoroh ayat 222.

Hadis nabi yaitu "ketika kamu sedang haid maka tinggalkanlah sholat, dan ketika sudah suci dari haid hendaklah mandi dan melakukan sholat."


HIKMAH HAID


Haid adalah sesuatu yang menjadi kodrat semua wanita. Dan merupakan bukti keagungan Alloh serta sebagai bentuk ikhtibar dan cobaan.


NOTED


Yang paling penting diperhatikan dalam bab haid, istihadloh dan nifas seperti ini adalah Hendaknya setiap wanita mencatat tanggal, bulan, tahun keluar dan sucinya darah haid. kalau bisa disertai dengan jam (jika tidak mengetahui jam pastinya, ya kira2 keluar darah dan suci pada waktu sholat apa)


Karena hal ini sangat berpengaruh dalam penghukuman mustahadloh. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IPSAS (International Public Sector Accounting Standard), Akuntansi Sektor Publik, Pertemuan 1

Materi Uyunul Masaail Linnisa' (Cairan yang keluar dari farji)

Pengaturan Tampilan Lembar Kerja Pada Aplikasi Pengolah Angka