Materi Uyunul Masaail Linnisa' (Nifas, Hukum Asal Nifas)

  Bismillah,

Kali ini saya mau share materi tentang fiqh perempuan, lebih tepatnya tentang materi haid, nifas, dan istihadhoh. dimana saya dapat materi ini dari grup telegram yang dibentuk oleh Ning Nur Amiroh binti M. Nurul Huda Muslih dari PP. Al Ma'ruf Bandungsari Ngaringan Grobogan dan Ning Sheila Hasina dari PP Albaqoroh, Lirboyo, Kediri.


Materi ini saya full copas dari postingan awal grup, karena untuk memudahkan saya agar untuk belajar dari awal agar tidak scroll dari awal. dan inshaa Allah, dari aturan grup telah dibolehkan untuk meng share materi tersebut agar lebih banyak orang yang bisa belajar, amiin. 


kalau ada yang mau gabung langsung ke grup telegramnya, bisa klik link https://t.me/UyuunulMasaaillinnisa  

atau ke bio instagram ning @sheilahasina 

berikut beberapa postingan dari grup telegram , yang akan saya bagi pada beberapa postingan blog :

Halaman 10- 11 

 

PENGERTIAN NIFAS 

Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan (keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim). 

Penjelasan dari Pengertian Nifas. 

Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan. Baik yang di keluarkan itu berupa segumpal darah (zygot) atau segumpal daging. Dan ada dukun bayi yang mengatakan bahwa sesungguhnya ini (alaqoh/mudghoh) adalah permulaan bentuk anak Adam. Dan kabar ini cukup dari satu dukun saja. 

 

Adapun perkara yang telah disebutkan bisa dinamakan nifas apabila darah itu keluar setelah melahirkan, artinya sebelum lewatnya masa 15 hari dari melahirkan. 

 

Apabila darah yang keluar melewati masa 15 hari (setelah melahirkan) maka tidak di namakan nifas akan tetapi di namakan haid.  Dinamakan nifas karena keluarnya darah tersebut setelah melahirkan. 

 

Hukum Asal Nifas

 

Adapun hukum nifas itu hadis yang berasal dari Ummu salamah RA.: 

" Beberapa orang (wanita) yang nifas di zamannya nabi Muhammad SAW  duduk (berdiam diri tidak sholat dll) selama 40 hari 40 malam.” 

 

Adapun hadits ini menunjukkan bahwa umumnya nifas 40 hari dan masa minimalnya satu tetes dan paling lamanya 60  hari. 

 

Dan hadits yang lain dari ummu salamah akan dijelaskan nanti InsyaAllah.


RINGKASAN


Nifas adalah 

1. Darah yang keluar setelah melahirkan.

2. Walau yang dilahirkan masih berbentuk segumpal darah ataupun segumpal daging. Asal menurut dokter hal itu merupakan awal pembentukan manusia. 

3. Darah tidak keluar dengan jarak 15 hari setelah melahirkan.


Hukum asal 


Hadis ummu salamah RA

Minimal nifas : 1 tetes

Maksimal nifas : 60 hari 60 malam

Umumnya nifas : 40 hari 40 malam

Wallahu a'lam bisshowab.


MATERI TAMBAHAN



Yang sering disalahpahami dalam bab nifas ini adalah....


1. Darah yang keluar ketika kontraksi dihukumi nifas, padahal bukan.


Keterangan lebih lanjut bisa baca di status saya tentang darah kontraksi.


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2736903626379343&id=100001791978085


*Jika masih belum faham, harap bertanya.*


Sedangkan untuk hukum darah keguguran bisa di klik link ini


https://www.instagram.com/p/B-_jyQRJxB6/?igshid=b19z8b5en073


2. Ketika darah sudah berhenti namun belum mencapai 40 hari, kebanyakan orang masih menunggu sampai 40 hari. Padahal kapanpun darah nifas berhenti, walau hanya keluar setetes tetap dihukumi nifas dan wajib mandi suci (ketika darah sudah berhenti) tanpa harus menunggu 40 hari.


3. Maksimal nifas adalah 60 hari. 

Jadi ketika darah terputus-putus asal masih dalam lingkup 60 hari dan sucinya tidak melebihi 15 hari maka tetap di hukumi nifas.


Adapun suci yang berada di antara nifas yang terputus-putus juga dihukumi nifas menurut pendapat yang kuat. Sehingga ia wajib mengqodlo puasa yg sudah dilakukan selama masa suci tadi.


Sedangkan menurut qoul talfiq suci tadi tetap dihukumi suci. Sehingga ia gak perlu mengqodlo puasa atau sholat yang sudah dilakukan selama masa suci tadi. 


Wallahu a'lam bisshowab.


Contoh : 


Misalnya saat puasa nifas selama 7 hari, tapi setelah suci 3 hari darah keluar lagi selama 4 hari, itu bagaimana hukumnya?

Trus bagaimna jadinya puasa pas 3 hari itu?


Jawab 


Dalam hal ini ada 2 pendapat:

- qaul sahbi (yg diakui/kuat) = nifas 7 hari, suci 3 hari, nifas lagi 4, maka semua dihukumi nifas. 

Jadi total qodlo puasanya 14 hari.


Intinya menurut pendapat ini, puasa yg sudah dilakukan saat suci (diantara dua darah tadi) harus diqadha karena dihitung masih nifas. asal total darah, suci, dan darah lagi tidak sampai 60 hari.


- qaul laqthi = jika ada bersih (suci) antara darah nifas, maka tetap dihitung suci, jadi yg dihitung haid hanya hari keluar darah saja. Dan hukum puasa ketika suci di antara 2 darah nifas tadi tetep dihukumi sah dan tidak usah di qodlo'.


Maka menurut qoul laqthi untuk kasus di atas qodlo puasa hanya 11 hari saja . (Hari ketika darah keluar)



Hal ini juga berlaku untuk suci ditengah haid yang terputus-putus dan masih dalam lingkup 15 hari.


Wallahu a'lam bisshowab


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IPSAS (International Public Sector Accounting Standard), Akuntansi Sektor Publik, Pertemuan 1

Materi Uyunul Masaail Linnisa' (Cairan yang keluar dari farji)

Pengaturan Tampilan Lembar Kerja Pada Aplikasi Pengolah Angka