Materi Uyunul Masaail Linnisa' (Istihadhoh, Hukum Asal Istihadhoh)

   Bismillah,


Kali ini saya mau share materi tentang fiqh perempuan, lebih tepatnya tentang materi haid, nifas, dan istihadhoh. dimana saya dapat materi ini dari grup telegram yang dibentuk oleh Ning Nur Amiroh binti M. Nurul Huda Muslih dari PP. Al Ma'ruf Bandungsari Ngaringan Grobogan dan Ning Sheila Hasina dari PP Albaqoroh, Lirboyo, Kediri.

Materi ini saya full copas dari postingan awal grup, karena untuk memudahkan saya agar untuk belajar dari awal agar tidak scroll dari awal. dan inshaa Allah, dari aturan grup telah dibolehkan untuk meng share materi tersebut agar lebih banyak orang yang bisa belajar, amiin. 

kalau ada yang mau gabung langsung ke grup telegramnya, bisa klik link https://t.me/UyuunulMasaaillinnisa  

atau ke bio instagram ning @sheilahasina 

berikut beberapa postingan dari grup telegram , yang akan saya bagi pada beberapa postingan blog :

Halaman 11-13 

 

BAB 3 : ISTIHADLOH  

 

PENGERTIAN ISTIHADLOH 

 

Istihadloh adalah darah yang keluar dari pangkal rahim (rahim bagian bawah) pada selain hari haid dan nifas. 

 

Penjelasan dari Pengertian Istihadloh : 

Darah yang ke 3 dan terakhir dari beberapa darah yang keluar dari farji adalah darah Istihadloh atau bisa di namakan Juga dengan darah fasad ( rusak).  

 

Adapun istihadloh ini adalah darah yang keluar dari pangkal rahim, berbeda dengan haid yang keluar dari ujung rahim. 

 

Dan Istihadloh ini keluar pada selain hari-hari haid dan nifas. Maksudnya istihadloh itu adalah darah selain haid dan nifas. Artinya tidak setiap darah dihukumi istihadloh jika darah tadi sudah dihukumi  haid. Juga tidak dihukumi istihadloh jika darah tadi sudah dihukumi nifas. 

 

Maka sesungguhnya darah istihadloh wajib mempunyai hukum-hukum (tersendiri) yang akan di terangkan nanti. 

 

HUKUM ASAL ISTIHADLOH 

 

Hukum istihadloh itu di ambil dari beberapa hadits di antaranya: 

 

1). Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, sesungguhnya Fatimah adalah orang yang istihadloh, kemudian Nabi Muhammad SAW berkata padanya : " Ketika darah yang keluar dihukumi haid maka ia berwarna hitam (kuat) seperti yang sudah diketahui. Maka ketika darah itu hitam, janganlah sholat. Dan ketika darah yang keluar adalah selain hitam (darah lemah) maka wudlu dan sholatlah. Sebab darah tersebut  adalah darah yang mengalir dari otot mulutnya rahim (HR. Abu Dawud) 

 

Kemudian Rasulullah menjelaskan perbedaan antara darah haid dan Istihadloh dari perbedaan yang ada pada beberapa darah. Maka darah istihadloh bisa berbeda dengan darah haid. 

 

Darah istihadloh itu keluar dari urat (otot mulutnya rahim), berbeda dengan darah haid yang keluar dari dalamnya rahim. 

 

2). Dari sayyidah 'Aisyah RA berkata: "Fatimah binti Abi Hubaisy datang pada Nabi SAW dan berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya itu wanita yang istihadloh, maka saya tidak suci (karena mengeluarkan darah) Apakah saya harus meninggalkan sholat?  

Maka Rasulullah berkata: "Tidak, karena sesungguhnya darah istihadloh itu darah yang keluar dari urat dan bukan darah haid. Maka ketika kamu haid tinggalkanlah sholat, dan ketika kira-kiranya haid (adat haid) telah selesai maka basuhlah (bersihkan) darahmu dan sholatlah." 

 

Adapun hadits tersebut menunjukkan sesungguhnya ketika wanita bisa membedakan antara darah haid dan Istihadloh, maka ia harus menghitung keluar dan berhentinya darah yang di alami. 

 

Dan ketika adat haid tersebut sudah selesai maka mandilah, dan darah istihadloh (yang keluar setelah adat haid) di hukumi hadats (kecil), maka wudlulah setiap akan melakukan sholat seperti keterangan yang akan datang penjelasannya.  

 

Ketika kamu sudah mengetahui penjelasan yang telah lalu maka ketahuilah sesungguhnya darah yang keluar dari farji itu tidak lain kecuali salah satu dari ketiga darah ini, yaitu ada kalanya haid, nifas, dan istihadloh.

*Ringkasan*


Istihadloh adalah


1. Darah Yang keluar dari rahim bagian bawah

2. Keluar selain hari haid dan nifas


Hukum asal


1. Hadis dari Fatimah nnti Abi Hubaisy yg menjelaskan bahwa darah kuat dihukumi haid. Darah lemah dihukumi istihadloh

 

2. Hadis dari Sayyidah Aisyah RA yang menjelaskan bahwa darah yang jumlahnya sesuai adat haid dihukumi haid. Dan yang sesuai adat suci dihukumi suci


Hadis kedua inilah yang menjadi dalil anjuran bagi perempuan untuk mencatat setiap keluar dan berhentinya darah (adat haid dan suci)


Keterangan lebih lanjut akan kami terangkan pada bab perkara yang diwajibkan bagi mustahadloh dan bab mustahadloh filhaid.


Wallahu a'lam bisshowab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IPSAS (International Public Sector Accounting Standard), Akuntansi Sektor Publik, Pertemuan 1

Materi Uyunul Masaail Linnisa' (Cairan yang keluar dari farji)

Pengaturan Tampilan Lembar Kerja Pada Aplikasi Pengolah Angka