Kamis, 8 November 2018 Akuntansi Sektor Publik Pak Arief Rahman, SE., M.Com., Ph.D. IPSAS IPSAS (International Public Sector Accounting Standard) atau Standar Internasional akuntansi sektor publik. Standar yang diberlakukan secara internasional, tetapi 'Public Sector' yang dimaksud pada IPSAS ini lebih berlaku ke organisasi pemerintahan, bukan berlaku pada yayasan, masjid, atau public sector lainnya. NPM (new public management) atau reformasi pada manajemen publik ini tidak hanya berlaku di indonesia, tetapi juga di dunia internasional, hampir seluruh dunia ingin melakukan perubahan yang lebih baik pada sektor publik, terutama dibidang akuntansi keunagan. Ketika IPSAS mulai berkembang, akt sektor publik masih banyak yang menggunakan cash basis , cash basis disini maksudnya adalah semua kas yang masuk dicatat di pendapatan, dan semua kas yang keluar dicatat di biaya. tidak ada klasifikasi seperti depresiasi dan lainnya. cash basis bisa dibilang contohnya kaya...
Komentar
Posting Komentar