Materi Uyunul Masaail Linnisa' (Hukum Mempelajari Seputar Ilmu Haid, Nifas dan Istihadhoh)
Bismillah,
jadi kali ini saya mau share materi tentang fiqh perempuan, lebih tepatnya tentang materi haid, nifas, dan istihadhoh. dimana saya dapat materi ini dari grup telegram yang dibentuk oleh Ning Nur Amiroh binti M. Nurul Huda Muslih dari PP. Al Ma'ruf Bandungsari Ngaringan Grobogan dan Ning Sheila Hasina dari PP Albaqoroh, Lirboyo, Kediri.
Materi ini saya full copas dari postingan awal grup, karena untuk memudahkan saya agar untuk belajar dari awal agar tidak scroll dari awal. dan inshaa Allah, dari aturan grup telah dibolehkan untuk meng share materi tersebut agar lebih banyak orang yang bisa belajar, amiin.
kalau ada yang mau gabung langsung ke grup telegramnya, bisa klik link https://t.me/UyuunulMasaaillinnisa
berikut beberapa postingan dari grup telegram , yang akan saya bagi pada beberapa postingan blog
Hukum Belajar Ilmu Seputar Darah Haid, Nifas dan Istihadloh Bagi Seorang Wanita
Dalam islam, haid (menstruasi) bukan sekedar siklus keluarnya darah memakai vagina. Haid bukan hanya gejala fisik yang datang dan pergi. Lebih dari itu haid terkait erat dengan berbagai ketentuan hukum dan persoalan-persoalan lain.
Haid berperan dalam ketentuan hukum sholat, puasa, hubungan suami istri, perceraian dan lain sebagainya. Maka dari itu hukum mempelajari ilmu tentang haid dll ini adalah *Fardlu ain* bagi wanita.
Artinya seorang wanita yang tidak mempelajari ilmu ini akan mendapatkan dosa.
Bahkan ketika wanita tersebut sudah bersuami ia tetap diwajibkan mempelajari ilmu ini. Dan suami (jika tidak bisa mengajari ilmu ini pada istrinya) dilarang untuk melarang istrinya keluar mencari dan mempelajari ilmu ini.
Dan yang sangat disayangkan adalah tidak semua muslimat paham betul mengenai hal ini.
Semoga dengan adanya grup ini kita bisa saling belajar dan menambah ilmu tentang hal yang sangat penting untuk kita pelajari ini. Amiiin
Komentar
Posting Komentar